Rabu, 26 Januari 2011

Inseminasi : Hukum dalam Islam

Tulisan ini hanya untuk memperkuat langkah (kami) dan bro & sis yang ingin menjalani treatment inseminasi :
Syeikh Athiyah Saqar mengatakan bahwa inseminasi atau bayi tabung adalah pembuatan makhluk baru bukan melalui hubungan seksual secara langsung antara laki-laki dan perempuan atau dinamakan juga dengan perkawinan buatan yang percobaan pertamanya terhadap manusia dilakukan pada tahun 1799 melalui tangan seorang dokter berkebangsaan Inggris yang bernama DR. John Hunter.
Terhadap praktek seperti ini yang dilakukan antara seorang suami dan isterinya atau antara spermanya dan sel telur isterinya dan pertemuan keduanya dilakukan didalam rahim isterinya secara langsung atau didalam suatu tabung eksternal kemudian dipindahkan kedalam rahimnya hingga sempurna pertumbuhannya maka tidaklah dilarang dengan tetap memberikan peringatan agar berhati-hati dan waspada saat melakukan praktek tersebut didalam tabung atau penyuntikan atau yang lainnya sehingga tidak bercampur dengan suatu unsur asing terhadap suami atau isteri.
Sumber : Eramuslim

So insya Allah halal ... asal jangan dimasukin sperma suami orang yah sis ...ooppps

Tidak ada komentar:

Posting Komentar